Berbagai Hal dan Larangan yang Harus Diketahui Tentang PSBB
![](/wp-content/uploads/2020/04/IMG-20200414-WA0039.jpg)
CIANJURUPDATE.COM – Upaya pencegahan penularamvirus corona atau Covid-19 terus dilakukan. Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan beberapa larangan telah resmi diterbitkan dan mulai diberlakukan di berbagai daerah.
PSBB dirasa penting dilakukan, mengingat jumlah kasus positif dan kematian akibat Covid-19 di Indonesia semakin meluas di berbagai daerah. Hal ini berdampak segala aspek kehidupan. Mulai dari ekonomi, sosial, budaya, politik, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat akan terkena dampak dari PSBB.
Namun, jika tidak segera ditangani, bukan tidak mungkin dampaknya akan semakin meluas. Hingga terjadinya mungkin lebih parah dari yang dialami sekarang. Meski awalnya telah dilakukan karantina wilayah, hingga kebanyakan masyarakat berpikir kedua istilah ini sama. Padahal istilah karantina wilayah dengan PSBB maknanya sangat berbeda.
Bedanya Karantina Wilayah dan PSBB
Karantina wilayah dan PSBB atau pembatasan sosial berskala besar memang berbeda. Seperti dikutip dari Liputan6, Dosen Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Fitriani Ahlan Syarif, menjelaskan bahwa PSBB dilakukan hanya untuk membatasi aktivitas masyarakat. Sementara karantina wilayah akan melarang setiap orang untuk keluar dari suatu wilayah.
Maka apabila suatu kabupaten atau provinsi sudah ditetapkan sebagai area PSBB oleh Menteri Kesehatan, maka siapapun tidak diperkenankan masuk ke wilayah tersebut. Hal itu harus dipatuhi oleh masyarakat guna menekan penyebaran Covid-19. Selain itu PSBB juga membatasi pergerakan atau mobilitas masyarakat.