Berbagai Hal dan Larangan yang Harus Diketahui Tentang PSBB
![](/wp-content/uploads/2020/04/IMG-20200414-WA0039.jpg)
Larangan dan Pengecualian Saat PSBB
Dikutip dari akun media sosial Humas Polda Jabar, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan masyarakat pada masa kelangsungan PSBB. Larangan dan Pengecualian Saat PSBB yang harus diketahui diantaranya.
• Pembatasan kegiatan keagamaan, dengan menutup semua tempat ibadah.
• Melakukan proses pemakaman bukan karena Covid-19, dibatasi dengan maksimal 20 orang.
• Kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kampus diliburkan. Termasuk kegiatan ditempat kerja, juga turut diliburkan.
• Dilarangnya kegiatan sosial dan budaya. Seperti halnya pertemuan atau perkumpulan politik, olahraga, hiburan, akademik, sosial/umum, dan budaya.
• Adanya pembatasan transportasi, dengan semua moda udara, laut, kerwta api dan jalan raya. Baik itu transportasi umum ataupun pribadi tetap berjalan dengan pembatasan jumlah dan jarak penumpang. Kecuali transportasi kebutuhan dasar penduduk.
• Transportasi roda dua, baik itu pribadi atau pun ojek online dapat mengangkut penumpang dengan tetap memperhatikan protokol kesehaatn.
Tempat-tempat yang Tetap Buka Saat PSBB
Meski banyak terhentinya berbagai aktivitas. Namun ada beberapa tempat usaha yang diperbolehkan untuk beroprasi. Dengan catatan, tetap menjaga pengaturan jarak antarorang. Di antaranya tempat-tempat yang diperbolehkan untuk beroprasi sebagai berikut.
• Apotek dan toko peralatanedis.
• Layanan ekspedisi barang.
• Supermarket atau minimarket, pasar, dan toko bahan panganatau bahan pokok.
• Diatribusi bahan bakar atau minyak, gas, dan energi.
• Toko bangunan, pertanian, dan ternak.
• Pembangkit listrik, unit, dan layanan transmisi dan diatribusi.
• Bank, kantor asuransi, penyelenggaraan sistem pembayaran dan ATM.
• Unit kesehatan seperti rumah sakit (RS), puskesmas, dan faskes umum.
• Media cetak dan elektronik