Berbagai Hal dan Larangan yang Harus Diketahui Tentang PSBB

CIANJURUPDATE.COM – Upaya pencegahan penularamvirus corona atau Covid-19 terus dilakukan. Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan beberapa larangan telah resmi diterbitkan dan mulai diberlakukan di berbagai daerah.

PSBB dirasa penting dilakukan, mengingat jumlah kasus positif dan kematian akibat Covid-19 di Indonesia semakin meluas di berbagai daerah. Hal ini berdampak segala aspek kehidupan. Mulai dari ekonomi, sosial, budaya, politik, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat akan terkena dampak dari PSBB.

Namun, jika tidak segera ditangani, bukan tidak mungkin dampaknya akan semakin meluas. Hingga terjadinya mungkin lebih parah dari yang dialami sekarang. Meski awalnya telah dilakukan karantina wilayah, hingga kebanyakan masyarakat berpikir kedua istilah ini sama. Padahal istilah karantina wilayah dengan PSBB maknanya sangat berbeda.

Bedanya Karantina Wilayah dan PSBB

Karantina wilayah dan PSBB atau pembatasan sosial berskala besar memang berbeda. Seperti dikutip dari Liputan6, Dosen Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Fitriani Ahlan Syarif, menjelaskan bahwa PSBB dilakukan hanya untuk membatasi aktivitas masyarakat. Sementara karantina wilayah akan melarang setiap orang untuk keluar dari suatu wilayah.

Maka apabila suatu kabupaten atau provinsi sudah ditetapkan sebagai area PSBB oleh Menteri Kesehatan, maka siapapun tidak diperkenankan masuk ke wilayah tersebut. Hal itu harus dipatuhi oleh masyarakat guna menekan penyebaran Covid-19. Selain itu PSBB juga membatasi pergerakan atau mobilitas masyarakat.

Larangan dan Pengecualian Saat PSBB

Dikutip dari akun media sosial Humas Polda Jabar, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan masyarakat pada masa kelangsungan PSBB. Larangan dan Pengecualian Saat PSBB yang harus diketahui diantaranya.

• Pembatasan kegiatan keagamaan, dengan menutup semua tempat ibadah.
• Melakukan proses pemakaman bukan karena Covid-19, dibatasi dengan maksimal 20 orang.
• Kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kampus diliburkan. Termasuk kegiatan ditempat kerja, juga turut diliburkan.
• Dilarangnya kegiatan sosial dan budaya. Seperti halnya pertemuan atau perkumpulan politik, olahraga, hiburan, akademik, sosial/umum, dan budaya.
• Adanya pembatasan transportasi, dengan semua moda udara, laut, kerwta api dan jalan raya. Baik itu transportasi umum ataupun pribadi tetap berjalan dengan pembatasan jumlah dan jarak penumpang. Kecuali transportasi kebutuhan dasar penduduk.
• Transportasi roda dua, baik itu pribadi atau pun ojek online dapat mengangkut penumpang dengan tetap memperhatikan protokol kesehaatn.

Tempat-tempat yang Tetap Buka Saat PSBB

Meski banyak terhentinya berbagai aktivitas. Namun ada beberapa tempat usaha yang diperbolehkan untuk beroprasi. Dengan catatan, tetap menjaga pengaturan jarak antarorang. Di antaranya tempat-tempat yang diperbolehkan untuk beroprasi sebagai berikut.

• Apotek dan toko peralatanedis.
• Layanan ekspedisi barang.
• Supermarket atau minimarket, pasar, dan toko bahan panganatau bahan pokok.
• Diatribusi bahan bakar atau minyak, gas, dan energi.
• Toko bangunan, pertanian, dan ternak.
• Pembangkit listrik, unit, dan layanan transmisi dan diatribusi.
• Bank, kantor asuransi, penyelenggaraan sistem pembayaran dan ATM.
• Unit kesehatan seperti rumah sakit (RS), puskesmas, dan faskes umum.
• Media cetak dan elektronik

Apa Masih Bisa Berpergian?

Sejak masa karantina wilayah bahkan hingga saat ini pemberlakuan PSBB sebenarnya sangat dianjurkan untuk tidak berpergian . Namun jika anda terpaksa harus melakukannya karena hal yang sabgat mendesak, tetaplah melakukan standar kesehatan yang telah diberlakukan.

Seperti dikutip dari Detik, ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat keluar rumah di masa penyebaran Corona dan juga PSBB. Hal-hal yang harus diperhatikan sebagai berikut:

Tempat Tujuan

Tempat tujuan menjadi hal utama yang harus diperhatikan dalam masa penyebaran virus dan juga PSBB seperti ini. Zona merah (red zone) merupakan lokasi yang harus dihindari sebisa mungkin ketika kita ingin bepergian.

Pemerintah juga tentunya menyiapkan beberapa check point untuk menjaga beberapa daerah yang sekiranya sangat beresiko. Oleh karena itu cobalah sebisa mungkin untuk tidak bepergian ke lokasi berbahaya.

Perhatikan Kondisi Kesehatan

Ketita keluar rumah tentunya harus memperhatikan kesehatan dan riwayat penyakit apa yang dimiliki. Virus ini cukup cepat menular dan bisa menyebabkan komplikasi dengan penyakit lama yang kita miliki.

Jika kamu mempunyai histori penyakit berat yang bisa menimbulkan komplikasi, ada baiknya untuk mengurungkan niatmu dalam bepergian di masa PSBB ini.

Perhatikan Protokol yang Diterapkan

Saat PSBB kita diperlukan untuk menggunakan masker setiap saat jika berada di luar rumah. Protokol-protokol menjaga jarak pun diterapkan dengan serius oleh petugas, misalnya tidak boleh berkumpul di rumah makan atau tempat-tempat keramaian.

Oleh karena itu kamu harus mempersiapkan barang apa saja yang wajib dikenakan dan juga memperhatikan aturan-aturan saat bepergian.

Metode Transportasi

Metode transportasi untuk kita bepergian juga diatur ketat, seperti tidak boleh membonceng dengan motor dan juga waktu transportasi yang dibatasi. Oleh karena itu kita perlu memperhatikan metode transportasi yang disarankan seperti menggunakan transportasi secara mandiri tanpa adanya orang lain yang berada di sekitar kita.

Nah itulah berbagai hal yang harus diketahui pada masa PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar. Lebih baik tetap tidak kemana-mana, di rumah ajah. Dengan memastikan tubuh dan lingkungan di sekitar kita sehat.(ct4/rez)

Foto: Kompas.com

Exit mobile version