Nasional

Berhubungan Seksual Dengan Panitia Luar Negeri, Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dipecat, Sempat Merayu dan Memaksa!

BACA JUGA: Sudah Dipanggil KPU, Kader Partai yang Lolos Jadi PPK Pilkada Cianjur Bakal Diminta Mundur

“Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara teradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2024 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20, dan P21,” ungkap anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo. Meski demikian, DKPP tidak menjelaskan detail dari bukti-bukti tersebut.

Keputusan ini menandai tindakan tegas DKPP dalam menjaga integritas penyelenggara pemilu dan menegakkan kode etik yang berlaku.

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button