Berhubungan Seksual Dengan Panitia Luar Negeri, Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dipecat, Sempat Merayu dan Memaksa!

CIANJURUPDATE.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari resmi dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti berhubungan seksual dengan seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.

Putusan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dipecat tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP, Heddy Lukito, pada sidang di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Heddy menyatakan bahwa Ketua KPU Hasyim Asy’ari dipecat karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

BACA JUGA: Sukeskan Pilkada 2024, KPU Kabupaten Cianjur Lantik 6.755 Pantarlih

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” ujar Heddy saat membacakan putusan. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan.”

Putusan ini juga meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan pemberhentian tersebut paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan.

Selain itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

BACA JUGA: Dinamika Politik Memanas, KPU Jabar Minta KPU Cianjur Mempersiapkan Pilkada 2024 dengan Matang

DKPP mengungkapkan adanya hubungan seksual antara Hasyim Asy’ari dengan CAT, yang terjadi secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2024.

Saat itu, Hasyim berada di Den Haag untuk urusan kepemiluan.

Hasyim kemudian menghubungi CAT dan memintanya datang ke kamar hotelnya, di mana ia kemudian merayu dan memaksa CAT hingga terjadi hubungan badan.

BACA JUGA: Sudah Dipanggil KPU, Kader Partai yang Lolos Jadi PPK Pilkada Cianjur Bakal Diminta Mundur

“Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara teradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2024 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20, dan P21,” ungkap anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo. Meski demikian, DKPP tidak menjelaskan detail dari bukti-bukti tersebut.

Keputusan ini menandai tindakan tegas DKPP dalam menjaga integritas penyelenggara pemilu dan menegakkan kode etik yang berlaku.

Exit mobile version