Berikut Ini Syarat dan Cara Perpanjang SIM yang Wajib Anda Ketahui

KLIK CIANJUR – Semua pengendara di Indonesia, baik motor maupun mobil, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikannya. Sehingga, Anda harus tahu tentang syarat dan cara perpanjang SIM.

SIM harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali, ini berlaku untuk SIM semua golongan. Lalu, bagaimana syarat dan cara memperpanjang SIM tahun 2022? Syarat dan cara perpanjangan SIM 2022 Dilansir dari Kompas.com, Menurut Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM disebutkan bahwa SIM yang diterbitkan oleh Satpas di Indonesia berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Syarat Perpanjang SIM

SIM akan tidak berlaku lagi jika: 

Syarat perpanjang SIM Berikut adalah syarat yang harus dibawa ketika melakukan perpanjangan SIM: 

Syarat perpanjang SIM via aplikasi Dilansir dari laman resmi Korlantas, berikut dokumen yang diperlukan untuk memperpanjang SIM jika Anda akan melakukan perpanjangan SIM via aplikasi: 

Cara Perpanjang SIM

Cara perpanjang SIM via aplikasi Berikut cara memperpanjang SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI: 

Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui. Proses perpanjangan SIM memerlukan waktu 3-7 hari kerja, itu juga tergantung antrian yang tersedia. Jika antrian di Satpas mengalami lonjakan, maka proses membutuhkan waktu yang lebih panjang. Jam operasional Satpas yaitu Senin sampai dengan Sabtu pukul 08.00 – 15.00. Permohonan SIM di atas pukul 15.00 akan diproses esok hari. 

Cara perpanjangan SIM melalui website Dilansir dari Kompas.com, Berikut ini cara memperpanjang SIM melalui website: 

Biaya perpanjangan SIM Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Berikut ini biaya perpanjangan SIM: 

Artikel Terkait

Exit mobile version