Berita

Berkedok Supranatural, Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Cianjur Psikopat? Ini Penjelasannya

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Kasus pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Cianjur mendapat sorotan dari berbagai pihak, terlebih ada pelaku dikategorikan sebagai psikopat apalagi motif sang pelaku, Wowon CS adalah berkedok supranatural. Sebab, jika begitu, maka pelaku tidak bisa dijerat pasal pembunuhan berencana.

Kriminolog Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur, Kuswandi menjelaskan, apabila hasil dari penyelidikan terindikasi psikopat, tersangka tidak bisa dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP. Pasal tersebut memiliki unsur-unsur delik kesengajaan dan direncanakan terlebih dahulu guna menghilangkan nyawa orang lain.

“Kasus pembunuhan ini belum bisa dikatakan pelaku atau tersangkanya psikopat, karena perlu pendalaman dari ahli psikologis kepolisian dan tersangka atau pelaku tidak dapat dijerat Pasal 340 KUHP,” ucap dia, Sabtu (21/1/2023).

Akan tetapi, Kuswandi menyebut, apabila motif tersangka melakukan pembunuhan atas dasar praktik perdukunan atau supranatural, maka dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP. Hal ini dikarenakan pelaku melakukan pembunuhan dengan sadar dan berniat menghilangkan nyawa orang lain.

Membunuh dengan sadis atau terkesan tidak manusiawi tidak selalu disebut psikopat. Hal ini dikarenakan, psikopat adalah kelainan jiwa pada seseorang yang cenderung memiliki rasa ingin melukai sampai menghilangkan nyawa orang lain.

“Karena kalau sadis, belum tentu dikatakan psikopat. Itu harus ditelusuri terlebih dahulu kejiwaannya. Apakah ada indikasi kelainan pada jiwanya atau tidak? Yaitu dengan penyelidikan oleh psikolog dari kepolisian,” ungkap Wakil Dekan II Fakultas Hukum UNSUR Cianjur ini.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button