Berkedok Supranatural, Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Cianjur Psikopat? Ini Penjelasannya

Apabila memang tersangka pembunuhan satu keluarga di Cianjur ini terindikasi psikopat, Kuswanti menjelaskan, tersangka tetap terkena jeratan hukum dengan Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.
“Tetap bisa kena pasal pembunuhan, Pasal 338 KUHP dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara,” ucap dia.
Dirinya pun mengungkapkan, kasus pembunuhan ini serupa dengan kasus Rian Jombang yaitu pembunuhan dengan korban yang banyak. Hal yang membedakannya adalah kasus di Cianjur hanya membunuh orang-orang terdekat.
“Iya kasusnya sama dengan Rian Jombang,” singkat dia.
BACA JUGA: Ngecheat Artinya Apa? Ini Sejarah, Pengertian, dan Jenisnya
Sebelumnya diketahui, Cianjur dan Bekasi dihebohkan dengan kasus pembunuhan berantai yang menewaskan 9 orang. Ditetapkan tiga pelaku dalam kasus ini yakni Wowon Erawan alias Aki (60), Solihin alias Duloh (63), serta Dede (35).
Terbongkarnya kasus pembunuhan ini bermuka saat satu keluarga di Bekasi tewas keracunan pestisida. Korban tersebut adalah Ai Maemunah, Riswandi dan Ridwan. Diketahui, Korban Maemunah adalah istri Wowon, sang pelaku.
Setelah satu keluarga tewas di Bekasi, Wowon justru menghilang tanpa jejak. Setelah ditelusuri, Wowon diringkus di Cianjur. Diduga motif pembunuhan yang dilakukan Wowon ini berkedok supranatural.(afs)