Jabar

Berkedok Warung, IRT Ini Jual Miras Ilegal yang Disembunyikan Dalam Kaleng Kue dan Dispenser

“Modus yang dilakukannya unik dengan cara menyimpan minuman keras di dalam kaleng-kaleng kue, dispenser, dan ada juga yang disimpan di dalam bungker yang dibuatnya di dalam kamar,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya itu, pemilik warung harus berurusan dengan polisi dan dijerat Pasal 538 KUHP jo Pasal 7 Perda Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Keras.(sis)

Sumber: Antara

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button