Berita

Besaran Zakat Fitrah di Cianjur Ada 3 Kategori, Ini Kata Baznas Cianjur

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Besaran zakat fitrah di Kabupaten Cianjur untuk tahun 1443 H atau 2022 M telah ditetapkan oleh Baznas Provinsi Jawa Barat. Penetapan besaran zakat fitrah tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. 236/Baznas-Jabar/IV/2022 yang menentukan besaran zakat fitrah di masing-masing daerah di Jawa Barat.

Penetapan zakat fitrah untuk setiap daerah tersebut telah melalui proses konversi dengan nilai uang, sehingga besaran zakat fitrah untuk setiap daerah berbeda jumlahnya.

Menariknya, di saat Kota dan Kabupaten lain hanya memiliki satu besaran saja untuk zakat fitrah, Kabupaten Cianjur tercatat memiliki tiga besaran dengan nilai yang berbeda. Tiga besaran tersebut yakni Rp31 ribu, Rp37 ribu dan Rp57,5 ribu.

Baca Juga: Zakat Fitrah dengan Uang, Begini Perhitungannya!

Menanggapi hal ini, Kepala Baznas Cianjur, H Tata mengatakan, perbedaan besaran tersebut berdasarkan dari konsumi beras yang bermacam-macam di Cianjur. Perlu di ketahui Kabupaten Cianjur ini banyak mengonsumsi berbagai beras, yang pertama beras Super, beras Medium dan beras Pandan Wangi.

“Nah, untuk beras super itu satu kulaknya harganya Rp31 ribu. Lalu beras medium Rp37 ribu dan beras pandan wangi Rp57,5 ribu,” ujarnya kepada Cianjur Update, Selasa (5/4/2022).

Tata menjelaskan, berdasarkan kesepakatan pleno dengan berbagai pihak, Baznas Cianjur menggunakan tiga kategori beras itu sebagai besaran untuk zakat fitrah tahun ini.

“Nah, jadi dari kesepakatan pleno dari berbagai pihak. Terkait itu ada tiga kategori dan ini juga sudah di SK kan langsung oleh Bupati Cianjur,” ungkapnya.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button