Besok! Buruh Cianjur Demo di Istana Kepresidenan Cipanas
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur akan menggelar aksi di Istana Kepresidenan Cipanas terhitung mulai besok, Selasa (22/11/2021) sampai Kamis (24/11/2021).
Aksi itu dilakukan, untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cianjur sebesar 21 persen. Terlebih, setelah diumumkannya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar 1,72 persen.
Ketua SPN Kabupaten Cianjur, Hendra Malik mengatakan, pihaknya akan menurunkan seluruh anggota sekitar 1.836 orang dari empat perusahaan.
“Kalau tentang UMK, kami berharap Pemkab Cianjur ada keinginan dan keberanian untuk menaikan upah buruh,” ujar Hendra kepada Cianjur Today, Senin (22/11/2021).
Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur harus malu apabila tidak bisa menaikan UMK. Sebab, lanjutnya, Bupati Cianjur sudah berjanji akan menaikan UMK.
“Keberaniannya ya jelas sampaikan dari Pemkab. Karena kalau kita lihat, nggak ada sejarahnya ketika kepala daerah membantu meringankan kesejahteraan masyarakat, lalu diberhentikan jabatannya kecuali korupsi,” jelas Hendra.
Ia mengatakan, apabila kesejahteraan masyarakat sudah meningkat, maka tidak ada lagi yang masuk ke dalam kategori miskin ekstrem.
“Lalu, daya beli masyarakat juga bisa meningkat,” ucap Hendra.
Dalam aksi itu, pihaknya pun menolak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Lapangan Kerja. Dan, menolak penerapan PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan di Kabupaten Cianjur.
“Kami juga menolak Penetapan Upah Murah di Kabupaten Cianjur. Kemudian, bupati segera mengeluarkan Surat Rekomendasi kenaikan UMK Kabupaten Cianjur untuk tahun 2022 sebesar 21 persen,” tutur Hendra.