Berita

BI Ingatkan Biaya QRIS Ditanggung Pedagang, Pelanggaran Dapat Berujung Sanksi

CIANJURUPDATE.COMBank Indonesia (BI) kembali menegaskan bahwa biaya QRIS sebagai alat transaksi pembayaran harus ditanggung oleh pedagang (merchant), bukan konsumen.

Hal ini bertujuan untuk mencegah beban biaya tambahan yang tidak perlu pada pembeli.

Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, menjelaskan bahwa pedagang dilarang keras mengenakan biaya tambahan kepada konsumen yang menggunakan QRIS sebagai metode pembayaran.

Jika pedagang melanggar ketentuan ini, mereka dapat dikenakan sanksi yang tegas.

“Boleh tidak pedagang menambahkan biaya tambahan? Tidak boleh. Laporkan saja kalau ada yang melanggar,” tegas Filianingsih dalam konferensi pers yang digelar di kantor BI pada Rabu (16/10).

BACA JUGA: Suku Bunga BI Tinggi, Bagaimana Dampaknya pada Perekonomian?

Sanksi untuk Pedagang yang Langgar Ketentuan Biaya QRIS

Filianingsih menambahkan bahwa aturan tersebut sesuai dengan ketentuan bank sentral, di mana merchant dilarang mengenakan biaya merchant discount rate (MDR) untuk layanan QRIS kepada konsumen.

Jika pedagang tetap memberlakukan biaya tambahan, mereka dapat dilaporkan kepada Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang bertanggung jawab atas penyediaan layanan QRIS.

“Ada sanksi bagi pedagang yang melanggar, termasuk penghentian kerja sama dari PJP. Bahkan, pedagang bisa masuk daftar hitam,” imbuhnya, menegaskan pentingnya mematuhi aturan terkait biaya QRIS.

Selain itu, Deputi Gubernur BI Doni P Joewono juga menekankan bahwa pedagang tidak diperbolehkan menolak pembayaran tunai meskipun digitalisasi pembayaran semakin berkembang.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button