Biar Gak Gagal Paham, Yuk Pahami Isi Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021
![Biar Gak Gagal Paham, Yuk Pahami Isi Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021](/wp-content/uploads/2021/11/IMG_20211114_115313-720x470.jpg)
CIANJURUPDATE.COM – Ramai di kalangan masyarakat khusunya Perguruan Tinggi mengenai Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, apa saja isi di dalamnya? Simak di bawah ini.
Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 pun menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Pasalnya aturan tersebut disebut melegalkan seks bebas.
Salah satu isi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 dalam hal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang berperspektif korban dinilai sangat progresif karena mengatur soal consent atau persetujuan.
Berikut adalah isi pasal yang menuai kontroversi di Permedikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021:
Pasal 5
(1) Kekerasan Seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.
b. Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban.
c. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban.
d. Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman.
e. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang korban.
f. Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.