Nasional

Biar Gak Gagal Paham, Yuk Pahami Isi Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021

b. Mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya.

c. Mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba.

d. Mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur.

e. Memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan.

f. Mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau.

g. Mengalami kondisi terguncang.

Tanggapan Kemendikbudristek

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim menjelaskan, merujuk pasal tersebut, yang termasuk tindak kekerasan seksual adalah verbal, nonfisik, fisik, dan melalui teknologi informasi dan komunikasi.

“Permendikbudristek PPKS ini juga berupaya menghilangkan area “abu-abu” yang ada selama ini. Apa yang dimaksud dengan area abu-abu? Area abu-abu adalah aktivitas-aktivitas yang dipahami secara tidak hitam dan putih, apakah itu merupakan kekerasan seksual atau bukan”, paparnya.

Mendikbudristek menilai, saat ini Indonesia berada pada situasi darurat kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Sebab, kekerasan seksual paling sulit dibuktikan, tetapi efeknya sangat besar dan berjangka panjang.

Oleh karena itu, jika ada laporan kekerasan seksual, perguruan tinggi wajib melakukan penanganan yang meliputi pendampingan, pelindungan, pemulihan korban, dan pengenaan sanksi administratif.

Merujuk pasal 10 sampai 19, Nadiem mengajak sivitas akademika agar berperan aktif melindungi korban. “Pendampingan yang dimaksud mencakup konseling, advokasi, layanan kesehatan, bantuan hukum, bimbingan sosial dan rohani, serta pendamping bagi penyandang disabilitas,” tuturnya.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button