Nasional

Bijak Bermedsos! Virtual Police Resmi Beroperasi, Pantau Jejak Digital Masyarakat

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Virtual police atau polisi virtual milik Korps Bhayangkara kini sudah resmi beroperasi. Unit gagasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu dibentuk demi mencegah tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono menerangkan, kehadiran polisi di ruang digital itu merupakan bentuk pemeliharaan Kamtibmas agar dunia siber dapat bergerak dengan bersih, sehat dan produktif.

“Melalui virtual police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada yang melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali, dan dihapus,” ujar Argo di Mabes Polri Jakarta, dikutip Cianjur Today, Jumat (26/2/2021).

Dia menekankan, semua petugas tersebut nantinya bakal memberikan edukasi terkait konten yang disebarkan oleh pihak-pihak tertentu apabila berpotensi melanggar tindak pidana.

“Jika ada postingan yang berpotensi melanggar pidana, kata Argo, polisi akan memberi peringatan kepada akun tersebut merujuk kajian mendalam bersama para ahli. Sehingga, virtual police tidak bekerja dengan subjektif,” jelasnya.

Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Slamet Uliandi mengatakan, tim tersebut telah resmi beroperasi sejak 24 Februari 2021.

“Per 24 Februari 2021 sudah dikirimkan melalui DM (direct message) sebanyak 12 peringatan virtual polisi kepada akun medsos. Artinya kami sudah mulai jalan,” ucap Slamet dalam keterangan tertulis, Kamis (25/2/2021)

Dia menuturkan, tim tersebut pertama akan mulai beroperasi dengan melakukan patroli siber di media sosial. Mereka, mengawasi konten-konten yang terindikasi mengandung hoax serta hasutan di berbagai platform, seperti di Facebook, Twitter, dan Instagram.

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button