Nasional

Bijak Bermedsos! Virtual Police Resmi Beroperasi, Pantau Jejak Digital Masyarakat

Apabila virtual police menemukan konten yang terindikasi melakukan pelanggaran itu, maka tim akan mengirimkan peringatan lewat medium pesan atau direct message ke pemilik akun.

Peringatan tersebut, lanjutnya, diberikan usai tim melakukan kajian terhadap konten bersama dengan sejumlah ahli. Kata dia, polisi akan melibatkan ahli bahasa, ahli pidana, hingga ahli ITE. Hal tersebut dilakukan guna menekan subjektivitas polisi dalam menilai suatu konten yang tersebar di internet untuk kemudian ditegur.

Sementara itu, Pengamat Keamanan Siber Teguh Aprianto menyebut virtual police yang diluncurkan Bareskrim Polri akan membuat masyarakat takut untuk mengeluarkan pendapat di media sosial.

“Ini malah sebenarnya yang mereka (Polri) lakukan ini cenderung bikin masyarakat lebih takut untuk mengeluarkan pendapat,” ujar Teguh, Kamis (25/2/2021).

Lebih lanjut ia menilai, cara pihak Kepolisian yang memberikan teguran kepada pengguna media sosial melalui Direct Message (DM) telah dinilai tidak tepat, karena bukan tugas pihak kepolisian.

“Polisi mengambil peran untuk memberi peringatan itu enggak tepat. itu bukan tugas Polisi,” ungkapnya.

Teguh mengatakan, untuk menyimpulkan suatu postingan mengandung unsur hoax maupun ujaran kebencian, perlu melewati proses hukum yang sesuai dengan konstitusional. Lalu kemudian di tindak oleh kepolisian untuk diproses secara hukum.

Ia menilai, cara kepolisian dalam menentukan sebuah postingan hanya berdasarkan pandangan kepolisian saja. Menurutnya, klaim hoax sebuah postingan hanya bisa ditentukan oleh hakim dan bukan dari pihak kepolisian.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button