Bikin Geger! Wedding Organizer Aisha Promosikan Nikah Muda, Poligami, hingga Nikah Siri
“Aisha Wedding percaya akan pentingnya nikah siri yang ingin datang bersama untuk memulai keluarga dengan berkah Allah Swt,” tulisnya.
Sebagai catatan, nikah siri atau nikah di bawah tangan adalah sebuah pernikahan yang tidak dicatat di Kantor Urusan Agama.
Sementara untuk poligami, Aisha Wedding menyatakan bahwa ada lima manfaat yang diperoleh, antara lain melindungi terhadap budaya barat asusila, lelaki tidak terjerumus ke dalam perbuatan menyimpang seperti berzina.
Kemudian membantu menjaga kehormatan dan lelaki, solusi bagi pasangan suami istri yang sebelumnya sulit memiliki anak, dan tanggung jawab rumah tangga bersama untuk istri-istrinya dan lebih banyak waktu untuk pengembangan pribadi. Untuk menegaskan bahwa poligami adalah hal yang dibenarkan dalam Islam, Aisha Wedding juga mengutip Al-Qur’an Surat An-Nisa Ayat 3.
Sementara itu, menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), apa yang dilakukan oleh Aisha Wedding, khususnya mempromosikan nikah muda dan nikah siri adalah tindakan melanggar hukum.
“Tindakan melanggar hukum tersebut adalah Aisha Weddings melanggar UU Perlindungan Anak (UU No.23 Tahun 2002 dan UU No 35 Tahun 2014) dan UU Perkawinan (UU No.1 Tahun 1974 dan UU No.16 Tahun 2019 karena ada unsur menganjurkan perkawinan anak,” tulis Kementerian PPPA dalam pernyataan resminya, pada Rabu (10/2/2021).
Pesan yang disampaikan oleh Aisha Wedding dinilai telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan sangat mempengaruhi mindset kaum muda untuk terdorong melakukan nikah secara sirri dan menikah di usia anak.