Berita

Bikin Penumpang Sepi, Sopir Elf Kidulan Minta ‘Taksi Gelap’ Ditertibkan

Harus Ada Bukti

Sementara itu, Kabid Angkuta Umum Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur, Hendra Wira, mengatakan, sebelum pihaknya pernah melakukan penindakan. Sopir maupun masyarakat yang merasa dirugikan harap melakukan pelaporan.

“Itu harus ada bukti dan dilaporkan ke kami, nanti kita tindak juga bersama pihak kepolisian. Kalau tidak ada bukti seperti foto maupun percakapannya kan sulit. Intinya jika merasa dirugikan segera laporkan,” kata dia.

Hendra menilai, travel atau transportasi resmi nempunyai izin dan keterangan jelas trayek yang ditempuh. Contohnya, angkutan online. Secara resmi memiliki aplikasi dan travel pun sama memiliki izin dan unit kendaraan dengan trayek jelas.

“Kan travel atau angkutan online itu mereka resmi, ada izin usaha dan ada aplikasinya. Kalau memang benar adanya, bukti ada dan bisa menunjukan itu sama saja travel gelap,” jelasnya.

Diketahui, untuk tarif taksi gelap, penumpang dikenakan tarif Rp300 ribu dari Jakarta-Cianjur Selatan (Cidaun, Sindangbarang, Agrabinta). Biasanya para pelaku taksi gelap menggunakan WhatsApp sebagai media menarik penumpang.

Tarif tersebut bisa dibilang lebih mahal jika dibandingkan dengan menggunakan angkutan umum pada massa pandemi ini. Tarif Jakarta-Cianjur Selatan bila menggunakan elf hanya Rp200 ribu (Cianjur-Kampung Rambutan Rp50.000 dan Cianjur-Agrabinta Rp150.000).(afs/rez)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button