Berita

Bikin Rusuh, Kawanan Geng Motor di Cianjur Dibikin Malu Polisi

Di antaranya empat unit kendaraan bermotor, sebilah golok, sebilah katana, sebilah corbek, dan sebilah gergaji bergagang. Pelaku dijerat tiga pasal sekaligus.

“Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP (CURAS) ancaman hukuman 9 tahun penjara, Pasal 170 KUHP (Pengeroyokan) ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan Pasal 351 KUHP (penganiayaan) ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (Rez)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button