BKPSDM Cianjur Larang Rekrutmen Honorer Baru, Sanksi Berat Menanti Pejabat yang Melanggar

CIANJURUPDATE.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur kembali menegaskan bahwa seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dilarang melakukan perekrutan tenaga honorer atau pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru.
Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, terutama Pasal 65 yang secara eksplisit melarang Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengangkat pegawai non-ASN guna mengisi posisi ASN.
Kepala Bidang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur, Andi Juandi, menyampaikan bahwa konsekuensi berat menanti para pejabat yang tetap melakukan pengangkatan tenaga non-ASN yang bertentangan dengan aturan tersebut.
BACA JUGA:Â Dedi Mulyadi Izinkan ASN Libur Kerja Demi Rawat Orang Tua Sakit, Begini Syaratnya
Sanksi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Kalau masih ada yang nekat mengangkat tenaga honorer baru, sanksinya bisa berat. Karena larangan ini jelas tertuang dalam undang-undang. Jadi, kalau ada yang melanggar, bisa dikenai sanksi disiplin PNS,” ungkap dia, Senin (14/4/2025).
Ia menjelaskan, kebijakan penertiban tenaga non-ASN ini merupakan langkah afirmasi terakhir yang telah diumumkan oleh pemerintah pusat.
BACA JUGA:Â 1.578 Honorer Gelar Aksi Damai di Kemenpan RB, Tuntut Kepastian Pengangkatan ASN
Setelah proses ini selesai, seluruh pengangkatan ASN hanya akan dilaksanakan melalui mekanisme rekrutmen resmi.
“Saat ini kami masih menunggu penyelesaian pengangkatan untuk peserta seleksi tahap pertama. Sekitar 3.500 orang dari 8.000 lebih yang terdata sudah dinyatakan lulus dan sedang menunggu pengusulan NIP. Sebanyak 2.800 di antaranya sudah turun NIP-nya,” kata dia.
Ia menambahkan, proses pelantikan tidak akan menunggu selesainya seleksi tahap kedua dan diharapkan dapat segera dilaksanakan setelah seluruh Nomor Induk Pegawai (NIP) diterbitkan.
BACA JUGA:Â Ribuan Guru Honorer Demo DPRD Cianjur, Minta Batalkan Penundaan Pengangkatan ASN
“Target maksimal pelantikan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu itu Oktober. Tapi untuk Kabupaten Cianjur, mudah-mudahan bisa selesai lebih cepat, bahkan sebelum Mei sudah bisa kami lantik,” tutup dia.
Editor:Â Afsal Muhammad