Berita

Sri Mulyani Umumkan ada BLT Subsidi Upah 2022 Bagi Pekerja, Rp 600 Ribu!

“Saya mengumumkan hari ini untuk penambahan bansos (bantuan sosial) dulu, itu yang diinstruksikan,” kata Sri Mulyani seperti dikutip melalui siaran pers yang ditayangkan Youtube sekretariat presiden, Senin 29 Agustus 2022.

Berikut kriteria penerima bantuan, BLT pekerta atau subsidi upah 2022

  1. WNI dengan status pekerja.
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta.
  4. Bukan penerima BLT UMKM, Kartu Prakerja dan PKH.

Nah itu dia informasi tentang bantuan BLT pekerja atau subsidi upah 2022, semoga bermanfaat ya.(esh)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button