Berita
BNPB Minta Pemkab Segera Buat Laporan Anggaran Dugem untuk Memproses Pencairan Tahap Empat
Dijelaskannya, bantuan dana tunggu tersebut akan diberikan masing penerima sebesar Rp500 ribu di kali enam bulan terhitung dari bulan Agustus 2023 hingga Januari 2024 nanti.
“Jika dirasa bantuan itu masih belum mencukupi untuk kebutuhan selama menunggu rumah selesai pengerjaan, maka akan kembali diberikan hingga korban benar-benar berada dirumah barunya,” jelasnya.