Berita

Bocah SD di Cianjur Nyaris Jadi Korban Penculikan, P2TP2A Angkat Bicara

Lidya pun berharap, tidak ada lagi korban penculikan anak ataupun perkara anak lainnya. Berilah info yang jelas kepada anak dan kuatkan mereka dengan keimanan sebagai pondasi awal. Ia menyebut, penculikan merupakan perbuatan melawan hukum.

“Kejadian ini merupakan perbuatan melawan hukum pasal 83 Jo pasal 76F UU No 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.” tukasnya.

Kronologis Penculikan di Cianjur

Diketahui, Muhamad Sulaiman dibawa seseorang tak dikenal pada Senin (13/7/2020) siang. Sang ibu, Siti Nurwahidah, langsung melapor ke kantor desa. Informasi yang dapat dihimpun di lokasi, mulanya Sulaeman dan enam orang anak lainnya sedang bermain di pinggir jalan Kampung Bobodolan. Ketika asyik bermanin, datang seorang pria dewasa menggunakan motor Beat warna merah.

Selang beberapa jam kemudian, sekira pukul 19.30 WIB, Muhamad Sulaeman ditemukan di halaman Masjid Jami Nurul Hikmah. Tepatnya di lingkungan bekas Rumah Makan Setuju, Kampung Tungturunan, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.

Lalu, pada Selasa (15/07/2020), DP (40) seorang pria yang diduga penculik Muhammad Sulaeman tertangkap warga. Pria yang diduga penculik di Cianjur itu ditangkap sekitar pukul 11.30 WIB ketika datang lagi ke Masjid Jami Nurul Hidayah. Pengurus masjid langsung melapor pada pihak Desa Ramasari, Kecamatan Haurwangi ketika melihat DP datang.(afs/rez)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button