Berita
Bongkar Jual-Beli PSK dan Waria, Ketua DPRD Cianjur Apresiasi Polisi
Akibat dari perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdaganan Orang. Ancaman hukuman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Serta denda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.(ct1)