Berita

Bongkar Perdagangan Orang di Kota Bunga, Polres Cianjur Tangkap 4 Mucikari

“Mucikari terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal tiga tahun. Juga denda maksimal Rp600 juta, dan minimal Rp120 juta.” tutup Kapolres.(afs)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button