Berita

Bos Investasi Bodong di Cianjur Dituntut Ganti Rugi Rp49 Miliar hingga Enam Tahun Bui

“Nanti sidangnya kurang lebih sampai tujuh kali. Jadi kuasa hukum korban mengajukan untuk meminta penggantian kerugian, sementara pidana dari pihak kejaksaan,” paparnya.

Dalam sidang perdata tersebut, selain hadir Hakim Ketua Donovan Akbar yang merupakan pimpinan sidang, juga hadir Hakim Anggota I, Gus Trini dan Hakim Anggota, dan Dian Anggraeni. Sementara untuk sidang pidana berlangsung oleh Hakim Ketua, Ahmad Nahrowi.

Sementara itu, Kuasa Hukum Korban Investasi, Putri Maya Rumanti mengungkapkan, pihaknya cukup puas atas putusan tersebut yang sudah mengabulkan gugatan dari pihaknya.

“Gugatan kami sebagiannya dikabulkan, tentunya untuk mengganti rugi. Nanti akan melakukan eksekusi jaminan yang sudah masuk ke dalam berkas gugatan,” jelasnya.

Ia menambahkan, hal ini cukup menjadi angin segar bagi para korban. Meskipun beberapa hal tidak hakim kabulkan, seperti sita jaminan dan pengganti imateril.

“Empat sampai lima poin gugatantidak diperkenankan sita jaminan. Karena tidak memiliki foto copy sertifikat,” tuturnya.

“Akan dicari aset-aset Ani yang lain. Untuk saat ini cukup puas dengan hasil putusan sidang. Langkah selanjutnya akan mengajukan permohonan eksekusi sambil menunggu hasil inkrah,” tutupnya.(afs/sis)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button