![Kementerian Agama dan DPR menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025 sebesar Rp 89,41 juta, turun Rp 4 juta dari tahun sebelumnya.](/wp-content/uploads/2025/01/Kementerian-Agama-dan-DPR-menyepakati-Biaya-Penyelenggaraan-Ibadah-Haji-2025-sebesar-Rp-8941-juta-turun-Rp-4-juta-dari-tahun-sebelumnya.jpg)
CIANJURUPDATE.COM – Kementerian Agama bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H atau 2025.
Ketua Panja BPIH, Abdul Wachid, menjelaskan bahwa kurs nilai tukar mata uang yang digunakan sebagai dasar perhitungan biaya haji adalah Rp 16.000/US$ dan 1 SAR setara Rp 4.266,67.
Jumlah kuota haji tahun ini juga telah ditetapkan, dengan total 221.000 jemaah.
Dari jumlah tersebut, 203.320 jemaah dialokasikan untuk haji reguler, sementara 17.680 untuk haji khusus.
BACA JUGA: Polres Cianjur Catat Penurunan Kejahatan pada Tahun 2024, Begal Masih Mendominasi
Abdul mengungkapkan, total BPIH 2025 disepakati sebesar Rp 89.410.258,79 per jemaah. Angka ini mengalami penurunan Rp 4.000.027,21 dibanding BPIH 2024 yang mencapai Rp 93.410.286 per jemaah.
“Komposisi BPIH terdiri dari biaya bersumber nilai manfaat rata-rata sebesar Rp 33.978.508,01 atau 38% dari total BPIH. Sisanya, sebesar Rp 55.431.750,78, adalah Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah, sekitar 62% dari BPIH tahun 2025,” jelas Abdul dilansir Kontan, Senin (6/1/2024).
Penurunan Biaya dan Manfaat BPIH
Penurunan BPIH tahun ini juga diiringi dengan penyesuaian pada nilai manfaat yang digunakan.
Total nilai manfaat untuk BPIH 2025 mencapai Rp 6,83 triliun, lebih rendah Rp 1,37 triliun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 8,2 triliun.
Sementara itu, Bipih yang dibayarkan langsung oleh jemaah rata-rata turun Rp 614.420,82 dari tahun lalu.
Pada 2024, Bipih ditetapkan sebesar Rp 56.046.171,60 per jemaah.