CIANJURUPDATE.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 16 produk kosmetik. Produk ini terbukti melanggar aturan karena diaplikasikan dengan jarum atau microneedle.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan tren penggunaan kosmetik seperti ini harus dihentikan karena membahayakan kesehatan pengguna.
“Tren produk kosmetik dengan jarum perlu ditertibkan,” ungkap Taruna dalam siaran persnya, Minggu (17/11/2024).
BACA JUGA: Wajib Tahu! BPOM Rilis 10 Obat Herbal Berbahaya untuk Jantung dan Ginjal
Produk seperti itu, menurut BPOM, tidak termasuk kategori kosmetik sesuai Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022. Kosmetik hanya untuk pemakaian luar tanpa penetrasi kulit lebih dalam.
Produk-produk ini sering dikemas dalam ampul atau vial, lengkap dengan jarum suntik.
Meskipun terdaftar sebagai kosmetik, penggunaannya melanggar aturan dan berdampak buruk pada kesehatan.
BACA JUGA: Daftar Obat Sirup yang Ditarik BPOM, Waspadalah!
Risiko yang ditimbulkan termasuk alergi, infeksi, hingga efek samping sistemik.
Selain itu, injeksi dengan produk non-steril oleh non-profesional meningkatkan risiko kerusakan jaringan kulit.
BPOM menegaskan bahwa produk injeksi harus didaftarkan sebagai obat dan digunakan oleh tenaga medis.
BACA JUGA: Beli Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Ini Kata BPOM
“Penggunaan kosmetik dengan injeksi adalah pelanggaran serius dan harus dihentikan,” jelas Taruna Ikrar.
Daftar produk berbahaya ini mencakup merek terkenal seperti PDRN.S by Bellavita, Sappire PDRN, hingga MCCM Vitamin C Cocktails.