BPOM Cabut Izin Kosmetik Berbahaya, Masyarakat Diminta Waspada Dengan Merek Ini

CIANJURUPDATE.COMBadan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 16 produk kosmetik. Produk ini terbukti melanggar aturan karena diaplikasikan dengan jarum atau microneedle.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan tren penggunaan kosmetik seperti ini harus dihentikan karena membahayakan kesehatan pengguna.

“Tren produk kosmetik dengan jarum perlu ditertibkan,” ungkap Taruna dalam siaran persnya, Minggu (17/11/2024).

BACA JUGA: Wajib Tahu! BPOM Rilis 10 Obat Herbal Berbahaya untuk Jantung dan Ginjal

Produk seperti itu, menurut BPOM, tidak termasuk kategori kosmetik sesuai Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022. Kosmetik hanya untuk pemakaian luar tanpa penetrasi kulit lebih dalam.

Produk-produk ini sering dikemas dalam ampul atau vial, lengkap dengan jarum suntik.

Meskipun terdaftar sebagai kosmetik, penggunaannya melanggar aturan dan berdampak buruk pada kesehatan.

BACA JUGA: Daftar Obat Sirup yang Ditarik BPOM, Waspadalah!

Risiko yang ditimbulkan termasuk alergi, infeksi, hingga efek samping sistemik.

Selain itu, injeksi dengan produk non-steril oleh non-profesional meningkatkan risiko kerusakan jaringan kulit.

BPOM menegaskan bahwa produk injeksi harus didaftarkan sebagai obat dan digunakan oleh tenaga medis.

BACA JUGA: Beli Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Ini Kata BPOM

“Penggunaan kosmetik dengan injeksi adalah pelanggaran serius dan harus dihentikan,” jelas Taruna Ikrar.

Daftar produk berbahaya ini mencakup merek terkenal seperti PDRN.S by Bellavita, Sappire PDRN, hingga MCCM Vitamin C Cocktails.

Semua produk tersebut kini wajib ditarik dari pasaran dan dimusnahkan.

BACA JUGA: Duh, Ini 6 Merek Kopi Viagra yang Disita BPOM

BPOM mengimbau masyarakat untuk membeli kosmetik dengan izin edar resmi dan memeriksa produk melalui situs cekbpom.pom.go.id.

Selain itu, masyarakat diingatkan untuk melaporkan iklan atau produk mencurigakan melalui kontak BPOM atau email resmi mereka.

“Masyarakat harus cerdas memilih produk. Ingat selalu CekKLIK: Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa,” tambah BPOM.

BACA JUGA: BPOM Rilis Kosmetik Bermerkuri, Banyak dari Produk Terkenal, Lho!

Dengan langkah tegas ini, BPOM berharap pelaku usaha mematuhi aturan, dan masyarakat lebih berhati-hati.

Regulasi yang jelas menjadi dasar menjaga keamanan konsumen di tengah maraknya produk kosmetik ilegal.

Exit mobile version