BPSK Cianjur Sosialisasi Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar di Sindanglaya
Menanggapi pertanyaan ini, Dedi L. Paris, MKn, menjelaskan bahwa warga dapat mengajukan hak atas tanah aset desa menjadi hak milik, terutama bagi yang telah tinggal lebih dari 20 tahun.
Prosesnya dimulai dengan permohonan kepada Kementerian ATR/BPN Pusat, disertai berita acara dan surat yang diketahui oleh RT, RW, Kepala Desa, dan Camat Cipanas.
Setelah ada jawaban dari kementerian, Kepala Desa Sindanglaya dapat membuat Peraturan Desa guna membentuk panitia tingkat RT untuk sosialisasi kepada warga. BPSK Cianjur akan mendampingi jika ada hal-hal krusial, tetapi tanggung jawab utama tetap pada Pemerintah Desa Sindanglaya.
Sementara itu, Muhidin, SE, juga menjelaskan bahwa ke depan, BPSK akan bekerja sama dengan pihak Kaur Kesra untuk menampung laporan dari konsumen. Selama sosialisasi, ada dua orang yang melaporkan kerugian di bidang asuransi.
“Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peran dan fungsi BPSK, serta memberikan solusi atas permasalahan yang mereka hadapi dalam transaksi konsumen,” ujarnya.
“Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat Desa Sindanglaya diharapkan dapat lebih proaktif dalam melindungi hak-hak konsumen mereka,” tutupnya.***