CIANJURUPDATE.COM – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Cianjur melaksanakan sosialisasi dan edukasi mengenai upaya perlindungan konsumen dan pengawasan barang beredar, di Aula Desa Sindanglaya, Kecamatan Cipanas, Rabu 12 Februari 2025.
Acara ini dihadiri oleh 60 orang peserta yang terdiri dari para RT dan RW Desa Sindanglaya. Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Cianjur, diantaranya, R. Adang Herry Pratidi, SH, Muhididin, SE, dan Dedi L. Paris, MKn.
Kepala Desa Sindanglaya, Nyanyang Kurnia Sanusi, MIp, menyambut baik kegiatan ini. Dalam sambutannya, ia menyatakan bahwa sosialisasi dari BPSK sangat penting agar masyarakat yang mengalami permasalahan dalam transaksi online dapat memanfaatkan keberadaan BPSK sebagai badan yang ditunjuk negara untuk menangani keluhan konsumen yang dirugikan pelaku usaha.
BACA JUGA: Pembatasan Penjualan Gas Elpiji 3 Kg Mulai Februari 2025, Konsumen Wajib Daftar dengan KTP dan KK
Dalam sesi sosialisasi, terungkap bahwa masih banyak masyarakat, terutama para RT dan RW, yang belum mengetahui keberadaan dan fungsi BPSK Cianjur.
R. Adang Herry Pratidi menjelaskan peran BPSK dalam menyelesaikan sengketa konsumen.
Salah satu pertanyaan yang muncul adalah dari mantan Kepala Desa Sindanglaya, Muhammad Yusup, SIp, yang menanyakan apakah BPSK bisa menjembatani warga yang tinggal di lahan aset desa.
BACA JUGA: Tiga KK di Sindanglaya Diungsikan Pemdes Pasca Pohon Besar Tumbang di Tebing Lembah Koi
Menanggapi pertanyaan ini, Dedi L. Paris, MKn, menjelaskan bahwa warga dapat mengajukan hak atas tanah aset desa menjadi hak milik, terutama bagi yang telah tinggal lebih dari 20 tahun.
Prosesnya dimulai dengan permohonan kepada Kementerian ATR/BPN Pusat, disertai berita acara dan surat yang diketahui oleh RT, RW, Kepala Desa, dan Camat Cipanas.
Setelah ada jawaban dari kementerian, Kepala Desa Sindanglaya dapat membuat Peraturan Desa guna membentuk panitia tingkat RT untuk sosialisasi kepada warga. BPSK Cianjur akan mendampingi jika ada hal-hal krusial, tetapi tanggung jawab utama tetap pada Pemerintah Desa Sindanglaya.
Sementara itu, Muhidin, SE, juga menjelaskan bahwa ke depan, BPSK akan bekerja sama dengan pihak Kaur Kesra untuk menampung laporan dari konsumen. Selama sosialisasi, ada dua orang yang melaporkan kerugian di bidang asuransi.
“Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peran dan fungsi BPSK, serta memberikan solusi atas permasalahan yang mereka hadapi dalam transaksi konsumen,” ujarnya.
“Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat Desa Sindanglaya diharapkan dapat lebih proaktif dalam melindungi hak-hak konsumen mereka,” tutupnya.***