bpup.kemenparekraf.go.id Baca Info Lengkap BPUP di Sini!
![](/wp-content/uploads/2021/12/Screenshot_20211203-142930_Chrome-780x470.jpg)
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kenparekraf) memiliki program Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) di link bpup.kemenparekraf.go.id. Yuk baca ulasan singkatnya di sini!
Pendaftaran program BPUP ini sudah dibuka sejak 15 November 2021 sampai 26 November 2021.
BPUP merupakan bantuan dari pemerintah usaha pariwisata yang sudah terdaftar di OSS atau Online Single Submission di Kementerian Investasi/BKPM dari tahun 2018 – 2020.
Program yang diadakan dalam rangka reaktivasi usaha ini melibatkan dinas yang membidangi pariwisata kabupaten atau kota.
Termasuk asosiasi sebagai verifikator dari permohonan yang diajukan, sehingga bantuan ini diharapkan akurat dan tepat sasaran.
Pendaftaran BPUP hingga pengesahan dilakukan secara digital. Hal ini diharapkan mampu memudahkan semua pihak daei pengguna, verifikator yang merupakan pemda dan asosiasi, serta pengawasan dari pemerintah pusat
![](/wp-content/uploads/2021/12/Screenshot_20211203-142946_Chrome-473x1024.jpg)
Ada jenis usaha pariwisata yang berhak mendapatkan BPUP Kemenparekraf, di antaranya:
- Hotel Melati
- Homestay/Pondok Wisata
- Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya Aktivitas Agen Perjalanan Wisata
- Aktivitas Biro Perjalanan Wisata
- SPA
Adapun syarat untuk bisa mendapatkan program BPUP Kemenparekraf, di antaranya:
- Masuk enam jenis usaha pariwisata dalam KBLI, di antaranya: 55120, 55130, 55199, 79111, 79120, dan 96122
- Memiliki NIB tahun 2018 -2 020 dari Lembaga Pengelola OSS
- Skala usaha kecil dan menengah
- Badan usaha atau badan hukum yang masih aktif, beroperasi di bawah kapasitasnya selama pandemi Covid -19
- Badan Usaha atau Badan Hukum calon penerima tidak sedang mendapatkan bantuan pemerintah di Kemenparekraf atau Baparekraf
- Masuk dalam kabupaten atau kota yang menjadi penerima program BPUP
Daftar Daerah Penerima BPUP
Dalam laman bpup.kemenparekraf.go.id, berikut daftar kabupaten dan kota yang menjadi penerima BPUP:
Sumatera Utara
- Kota Medan
Kepulauan Riau
- Kota Batam
- Kota Bintan
- Kabupaten Karimun
- Kota Tanjung Pinang
- Kabupaten Natuna
- Kab Kepulauan Anambas
- Kabupaten Lingga
Lampung
- Kota Bandar Lampung
DKI Jakarta
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kabupaten Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- kemudian..
- Kota Administrasi Jakarta Utara
Banten
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang
- Kab. Tangerang
Jawa Barat
- Kota Bandung
- Kota Bekasi
- Kabupaten Bogor
- Kota Bogor
- Kabupaten Bandung
Daerah Istimewa Yogyakarta
- Kabupaten Sleman
- Kota Yogyakarta
Jawa Tengah
- Kota Semarang
Jawa Timur
- Kota Surabaya
- Kabupaten Sidoarjo
Bali
- Kabupaten Badung
- Kota Denpasar
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Karangasem
- Kab Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kab Jembrana
- Kabupaten Bangli
Kalimantan Timur
- Kota Samarinda
Nah itulah sekilas informasi tentang BPUP. Pantengin info lainnya di laman bpup.kemenparekraf.go.id ya!(rez/bbs)
Sumber: Kemenparekraf