Breaking News KPK Tetapkan Mensos Juliari P Batubara Tersangka Korupsi Berjamaah Bansos Covid-19
CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Menteri Sosial, Juliari P Batubara akhirnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial 2020, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK pun berhasil mengamankan uang sekitar 171.085 dollar AS atau setara Rp 2,42 miliar.
“Dari hasil tangkap tangan ditemukan uang dengan berbagai pecahan, uang rupiah, uang dollar Singapura, dan uang dollar Amerika,” kata Ketua KPK, Firli dalam konferensi pers, pada pukul 01.00 dini hari, Minggu (6/12/2020).
Selain uang dollar Amerika tersebut, KPK juga mengamankan uang rupiah sekitar Rp11,9 miliar dan dollar Singapura sekitar 23.000 atau setara Rp243 juta. Adapun total dari uang yang diamankan KPK yaitu sekitar Rp14,5 miliar dalam hasil operasi tangkap tangan (OTT).
“Uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Firli.
Firli menjelaskan, kasus ini berawal dari adanya program pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 Triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.
“JPB selaku Menteri Sosial menunjuk MJS dan AW sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui MJS,” ungkap Firli.
Firli menjelaskan, untuk setiap paket bansos, fee yang disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10.000 per paket sembako dari nilai Rp300.000 per paket bansos.