Breaking News KPK Tetapkan Mensos Juliari P Batubara Tersangka Korupsi Berjamaah Bansos Covid-19
![](/wp-content/uploads/2020/12/images-4.jpeg)
Selanjutnya, pada Mei sampai November 2020, MJS dan AW membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang di antaranya AIM, HS, dan juga PT RPI yang diduga milik MJS.
“Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW,” lanjut Firli.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, imbuh dia, diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW.
Adapun total nilai sekitar Rp8,2 miliar yang diterima JPB. Pemberian uang tersebut, selanjutnya dikelola oleh EK dan SN selaku orang kepercayaan JPB untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB.
Pada periode kedua, pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober sampai Desember 2020 sekitar Rp8,8 miliar.
“Diduga uang itu akan dipergunakan juga untuk keperluan JPB,” tambah Firli.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang tersangka yaitu JPB, MJS, dan AW selaku penerima suap, serta AIM dan HS selaku pemberi suap.
Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, selaku pemberi yaitu AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(sis)