Nasional

Breaking News: PPKM Darurat Diperpanjang Sampai 25 Juli 2021

Pelonggaran dimaksud di antaranya pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka lebih lama dengan kapasitas pengunjung 50%.

“Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 Wib dengan kapasitas maksimal 50 persen. Dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh pemerintah daerah,” jelas Jokowi.

Sama halnya pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, jasa pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, jasa cuci kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis.

Tentunya diizinkan buka dengan prokes yang ketat sampai dengan pukul 21.00 Wib dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit. Untuk pengaturan teknisnya diatur oleh pemda.(ct7/rez)

Sumber: beritasatu.com

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button