Nasional

Bripda Randy, Pacar Mahasiswi yang Bunuh Diri Akhirnya Dipenjara dan Dipecat

Randy pun secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 yang berisi tentang Kode Etik. Ia pun dijerat Pasal 7 dan Pasal 11.

Selain itu Randy pun dijerat Pasal 348 Juncto 55 KUHP secara eksternal yang ancaman hukuman 5 tahun penjara.(rez/bbs)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button