Berita
BSU 2022 akan Cair, Perhatikan Hal Ini Agar Tak Mendapat Kendala

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Cianjur Siap Salurkan BSU Tahap Ketiga untuk 12 Ribu Karyawan
Berdasarkan keterangan Kemnaker, Syarat-syarat yang harus terpenuhi bagi masyarakat yang menjadi penerima BSU yaitu:
- Pertama, merupakan Warga Negara Indonesia dan dapat membuktikannya dengan kepemilikan NIK.
- Kedua, merupakan peserta aktif dari program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
- Ketiga, Mempunyai Gaji di bawah Rp 3,5 juta. Apabila Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK yang lebih besar, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut disesuaikan dengan besaran UMP/UMK di wilayah tersebut.
- Keempat, Penerima merupakan warga yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 berdasarkan penetapan pemerintah
- Terakhir, pekerja sektor industri barang konsumsi, properti dan real estate, transportasi, aneka industri, perdagangan & jasa menjadi prioritas. Namun, ada pengecualian bagi pekerja sektor Pendidikan dan Kesehatan hal ini sesuai dengan klasifikasi data sektoral BPJSTK.(arm)