Berita

Buah Kerja Keras! Cianjur Turun ke PPKM Level 2

“Sekarang sedikit longgar dari sebelumnya, sehingga dengan turun level ini tempat wisata sudah boleh dibuka kembali. Cafe maupun restauran juga sudah boleh dengan kapasitas kurang lebih 75 persen,” jelas Yusman.

Walaupun sudah ada kelonggaran, kata Yusman, protokol kesehatan masih wajib diterapkan di setiap tempat seperti cafe dan lainnya.

Seperti tidak diperbolehkan ada makan prasmanan dalam pelaksanaan pertemuan di dalam gedung. Makanan hanya boleh disajikan dalam boks atau tempat makan dan kapasitas hanya 50 persen.

“Setiap pengunjung atau wisatawan itu wajib menunjukkan sertifikat vaksin dan juga pengelola wisata atau tempat lainnya harus menyediakan aplikasi PeduliLindungi. Itu sudah aturan juga dari Pemerintah Pusat,” beber Yusman.

Sementara pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, lanjutnya, saat ini sudah bisa diisi hingga kapasitas 50 persen. Terkecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dan tetap menjaga jarak minimal satu meter setengah dan maksimal lima peserta didik per kelas.

Bagi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal satu meter setengah dan maksimal
lima peserta didik per kelas.(afs/sis)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button