Bulog Cianjur Bingung Soal Aturan Penyaluran BPNT
KLIK CIANJUR, Cianjur – Penyaluran Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Cianjur oleh Perum Bulog Subdivreg Cianjur masih belum optimal.
Hal ini karena adanya beberapa peraturan terkait BPNT yang dinilai bertabrakan.
Surat edaran Kementerian Sosial Nomor 01/MS/K/07/2019 tentang Perum Bulog Sebagai Penyedia Komoditas Bantuan Pangan Nontunai dinilai tidak sejalan dengan Pedoman umum (Pedum) BPNT yang menjadi acuan pelaksanaan.
Kepala Bulog Subdivreg Cianjur, Agus Siswanto mengatakan Surat Edaran Kemensos tersebut menjadi pedoman Bulog dan Dinas Sosial Kabupaten Cianjur untuk mengambil alih penyaluran beras program BPNT di Kabupaten Cianjur.
“Itu kan ada surat edaran dari kemensos, Bulog sebagai manajer penyedia suplier beras, dan di Cianjur dimulai bulan ini,” jelasnya kepada cianjurupdate.com.
Agus mengatakan, Bulog sudah mengirimkan beras kepada Suplier yang sebelumnya menyediakan beras sendiri untuk program BPNT.
“Suplier kan sudah berjalan seperti biasa ke agen, jadi kita salurkan ke suplier yang sudah mengelola sebelumnya, karena takutnya ada gesekan,” jelasnya.
Ditanya terkait adanya aturan yang bertabrakan antara surat edaran dengan Pedum BPNT, Dirinya mengaku Bingung.
“Susah saya jawabnya juga, ya. Itu politis sih. yang jelas kan semangatnya untuk menghabiskan beras dan membantu Bulog saja,” katanya.
Dirinya mengatakan hanya menjalankan tugas yang diberikan dengan berpatokanpada surat edaran kemensos.
“Sebagai manajer suplier, itu kan jelas karena manajer suplier kan kita yang atur, tapi dari suplier ke agen itu mereka yang atur, itu kan pasar bebas,” tambahnya.