Berita

Bulog Cianjur Bingung Soal Aturan Penyaluran BPNT

Surat Edaran VS Pedum BPNT

Berdasarkan informasi yang digali Cianjur Update dari berbagai pihak, penyaluran beras dari Bulog ke Suplier ini terkesan sedikit memaksa.

Pasalnya, berdasarkan Pedum BPNT, E-Warong berhak untuk bekerjasamna dengan pihak ketiga untuk memastikan harga, kulitas dan jumlah pasokan beras serta memenhui prinsip BPNT.

Artinya, sumber pasokan dapat berasal darimana saja selama memenuhi kriteria, tidak harus dari Perum BULOG.

Bila Bulog menyuplai beras untuk suplier yang menjadi pihak ketiga dari E-Warong, maka Bulog telah menabrak Pedum BPNT yang menjadi acuan.

Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Kabupaten Cianjur Fraksi Partai NasDem, Rustam Effendi mengatakan, dalam penerapannya perlu pengarahan dari Dinas Sosial.

“Kebijakan utama memang di bulog, tapi leading sector tetap di Dinas Sosial,” ujarnya saat dihubungi via telepon.

Dirinya menganggap Bulog perlu tegas bila menemukan temuan-temuan di lapangan.

“Hal ini agar masyarakat secara keseluruhan yang menerima program tidak dirugikan,” tambahnya.

Hingga berita ini muncul, Dinas Sosial Kabupaten Cianjur belum dapat dimintai keterangan.

Terkait adanya peraturan yang tidak sejalan antara Surat Edaran Kemensos dengan Pedum BPNT masih membuat bingung.(arm)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button