KLIK CIANJUR, Cianjur – Penyaluran Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Cianjur oleh Perum Bulog Subdivreg Cianjur masih belum optimal.
Hal ini karena adanya beberapa peraturan terkait BPNT yang dinilai bertabrakan.
Surat edaran Kementerian Sosial Nomor 01/MS/K/07/2019 tentang Perum Bulog Sebagai Penyedia Komoditas Bantuan Pangan Nontunai dinilai tidak sejalan dengan Pedoman umum (Pedum) BPNT yang menjadi acuan pelaksanaan.
Kepala Bulog Subdivreg Cianjur, Agus Siswanto mengatakan Surat Edaran Kemensos tersebut menjadi pedoman Bulog dan Dinas Sosial Kabupaten Cianjur untuk mengambil alih penyaluran beras program BPNT di Kabupaten Cianjur.
“Itu kan ada surat edaran dari kemensos, Bulog sebagai manajer penyedia suplier beras, dan di Cianjur dimulai bulan ini,” jelasnya kepada cianjurupdate.com.
Agus mengatakan, Bulog sudah mengirimkan beras kepada Suplier yang sebelumnya menyediakan beras sendiri untuk program BPNT.
“Suplier kan sudah berjalan seperti biasa ke agen, jadi kita salurkan ke suplier yang sudah mengelola sebelumnya, karena takutnya ada gesekan,” jelasnya.
Ditanya terkait adanya aturan yang bertabrakan antara surat edaran dengan Pedum BPNT, Dirinya mengaku Bingung.
“Susah saya jawabnya juga, ya. Itu politis sih. yang jelas kan semangatnya untuk menghabiskan beras dan membantu Bulog saja,” katanya.
Dirinya mengatakan hanya menjalankan tugas yang diberikan dengan berpatokanpada surat edaran kemensos.
“Sebagai manajer suplier, itu kan jelas karena manajer suplier kan kita yang atur, tapi dari suplier ke agen itu mereka yang atur, itu kan pasar bebas,” tambahnya.
Surat Edaran VS Pedum BPNT
Berdasarkan informasi yang digali Cianjur Update dari berbagai pihak, penyaluran beras dari Bulog ke Suplier ini terkesan sedikit memaksa.
Pasalnya, berdasarkan Pedum BPNT, E-Warong berhak untuk bekerjasamna dengan pihak ketiga untuk memastikan harga, kulitas dan jumlah pasokan beras serta memenhui prinsip BPNT.
Artinya, sumber pasokan dapat berasal darimana saja selama memenuhi kriteria, tidak harus dari Perum BULOG.
Bila Bulog menyuplai beras untuk suplier yang menjadi pihak ketiga dari E-Warong, maka Bulog telah menabrak Pedum BPNT yang menjadi acuan.
Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Kabupaten Cianjur Fraksi Partai NasDem, Rustam Effendi mengatakan, dalam penerapannya perlu pengarahan dari Dinas Sosial.
“Kebijakan utama memang di bulog, tapi leading sector tetap di Dinas Sosial,” ujarnya saat dihubungi via telepon.
Dirinya menganggap Bulog perlu tegas bila menemukan temuan-temuan di lapangan.
“Hal ini agar masyarakat secara keseluruhan yang menerima program tidak dirugikan,” tambahnya.
Hingga berita ini muncul, Dinas Sosial Kabupaten Cianjur belum dapat dimintai keterangan.
Terkait adanya peraturan yang tidak sejalan antara Surat Edaran Kemensos dengan Pedum BPNT masih membuat bingung.(arm)