Berita

BUMD Cianjur Dikorupsi, Tiga Tersangka Gunakan Uang Negara Rp 2,7 Miliar untuk Kepentingan Pribadi

CIANJURUPDATE.COM – Tiga orang yang merupakan bagian dari pengelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Cianjur. Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi di PT Cianjur Sugih Mukti (CSM).

Yudi Prihastoro, Kepala Kejari Cianjur, menyebutkan bahwa tersangka adalah AH yang menjabat sebagai asisten manajer Spv sales marketing, FMR yang menjabat sebagai Spv sales marketing, dan RTP yang menjabat sebagai Spv operasional.

Baca Juga: Cuma Dapat 4 Telur, Bantuan Sembako Bagi Warga Terdampak Gempa Cianjur Dikorupsi?

“Kami telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menahan mereka selama 20 hari ke depan atau hingga 20 Februari,” ucap Yudi di kantor Kejari Cianjur, Kamis (1/2/2024) malam.

Negara dirugikan lebih dari Rp 2,7 miliar akibat perbuatan ketiga tersangka.

“Para tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi,” kata dia. Cara yang digunakan para tersangka untuk melakukan korupsi adalah dengan membuat belanja atau transaksi palsu di bidang agribisnis yang sudah berlangsung sejak setahun lalu.

Baca Juga: Pinjaman Daerah Pemkab Cianjur: Potensi Korupsi dan Pengawasan DPRD

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” papar Yudi.***

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button