Nasional

Buntut Ayah Perkosa Anak Kandung di Luwu Timur, #PercumaLaporPolisi Trending

“Yang jelas, apabila setiap laporan masyarakat yang menginginkan pelayanan kepolisian di bidang penegakan hukum, pasti akan kami tindaklanjuti,” ujar kepada wartawan, Jumat (9/10/2021).

Rusdi menekankan, proses hukum akan ditindaklanjuti apabila ditemukan alat bukti yang cukup. Jika tidak, maka penyidik pasti tidak akan melanjutkan laporan tersebut.

“Ketika satu laporan ternyata alat-alat bukti yang menjurus pada laporan tersebut tidak mencukupi, dan ternyata memang penyidik berkeyakinan tidak ada suatu tindak pidana, tentunya penyidik tidak akan melanjutkan laporan tersebut,” imbuhnya.

Kronologi Kasus Ayah Perkosa Tiga Anak Kandung

Desakan agar kasus ayah memperkosa tiga anak kandung di Luwu Timur, Sulsel, dibuka lagi mulai bermunculan dari berbagai pihak.

Mulai koalisi masyarakat hingga Senayan, meminta kasus itu dilanjutkan dan diusut hingga tuntas.

Kasus ini diungkap pertama kali sejak Oktober 2019 silam dan telah dihentikan kepolisian karena dianggap tidak cukup bukti.

Terlapor yang berinisial SA, dilaporkan oleh mantan istrinya, RA setelah diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang kala itu masih berusia di bawah 10 tahun.

Polri mengklaim, bahwa proses penyidikan yang dilakukan terkait dengan kasus itu sudah sesuai dengan prosedur.

Korban sempat ditangani di Unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Makassar pada Desember 2019 lalu.

Polisi kala itu mengatakan, bahwa penyidik tak menemukan bukti fisik ataupun tanda-tanda kekerasan seksual yang dialami.

Kejadian itu terungkap setelah ibu tiga anak itu menerima berbagai keluhan dari tiga anaknya. Istri pelaku, RA kemudian melaporkan kasus tersebut.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button