Bupati Cianjur Ajak Pengusaha Taati Pajak dan Genjot Penggunaan Tapping Box
CIANJURTODAY.COMÂ – Bupati Cianjur, Herman Suherman, memberikan imbauan tegas kepada para pengusaha untuk menjalankan kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) dengan jujur.
PPh merupakan kontribusi yang wajib diberikan oleh individu atau perusahaan atas penghasilan yang diterima dalam setahun.
Penghasilan yang dihitung dalam kategori PPh mencakup laba usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan sumber pendapatan lainnya.
Herman mengingatkan bahwa banyak tempat usaha yang telah dilengkapi dengan “tapping box” untuk memantau aliran keuangan.
Baca Juga:Â Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Bapenda Cianjur, Pajak Hotel Yasmin Dibayarkan oleh Pembeli, Bukan Pemilik Awal
Namun, bagi yang belum memasang alat ini, Herman menegaskan pentingnya berkontribusi secara jujur, karena dana pajak tersebut akan digunakan untuk memajukan kepentingan masyarakat.
“Usaha yang sudah dilengkapi tapping box tidak bisa mengelak, namun masih ada beberapa praktik yang harus diwaspadai. Ingat, ini melibatkan aspek moral dan juga kontribusi nyata untuk pembangunan,” ujar Herman pada Rabu (23/8/2023).
Meskipun demikian, Herman percaya bahwa hanya sedikit pengusaha di Cianjur yang berupaya untuk menghindari kewajiban pajak.
“Saya meyakini mayoritas pengusaha di Cianjur patuh terhadap kewajiban ini,” tambahnya.
Baca Juga:Â Hotel Yasmin Cipanas Cianjur Tertunggak Pajak Hingga Puluhan Miliar
Pemerintah Kabupaten Cianjur akan terus mendukung penggunaan tapping box sesuai arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami berkomitmen untuk melaksanakan arahan KPK, bekerja sama dengan BJB dalam pengadaan tapping box. Proses ini akan dilakukan secara bertahap mengingat jumlah tempat usaha yang cukup banyak,” jelas Herman.