Bupati Cianjur: Periode Nataru, Sekolah Dilarang Libur Khusus
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan, sekolah dilarang memberikan libur khusus pada siswanya selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Libur Nataru hanya berlaku pada saat tanggal merah yang telah ditetapkan, yakni 25 Desember 2021 dan 1 Januari 2022 saja.
Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi Pemerintah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cianjur bersama pemerintah pusat secara virtual, Jumat (26/11/2021).
Herman mengatakan, rapat ini dilakukan untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Cianjur selama libur Nataru.
“Kami mendapat arahan dari Pak Menko, Kapolri, Menteri Kesehatan BKKBN, dan Menteri Agama. Insya Allah itu menjadi acuan dan akan diimplementasikan di Kabupaten Cianjur,” ujar Herman kepada Cianjur Today, Jumat (26/11/2021).
Setelah itu, lanjut Herman, pihaknya akan merumuskan berbagai aturan khusus di Cianjur, sehingga lebih matang lagi.
Herman pun mengimbau kepada masyarakat Cianjur untuk tidak mudik atau berpergian selama libur Nataru.
“Saya imbau masyarakat jangan mudik dan sekolah tidak diliburkan selama natal dan tahun baru. Sehingga tidak akan ada aktivitas yang luar biasa,” jelasnya.
Herman pun belum bisa memberikan keterangan lebih rinci, seperti penyekatan lalu lintas, pembatasan pusat perbelanjaan, kuliner, ataupun wisata.
“Jadi untuk sekarang ini baru arahan. Sementara untuk detilnya nanti akan dirapatkan dulu,” bebernya.
Sebelumnya diberitakan, seluruh Aparatur sipil negara (ASN) juga sudah dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.