Berita

Buron 7 Hari, Pelaku Curas di Desa Ciputri Pacet Akhirnya Berhasil Dibekuk Polisi

CIANJURUPDATE.COM, Cipanas – Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Kampung Tunggilis RT 03/RW 01 Desa Ciputri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur pada Minggu (2/5/2021), akhirnya berhasil dibekuk polisi.

Korban curas tersebut adalah pria paruh baya sekaligus pemilik rumah kontrakan bernama Hj Alo (60). Korban yang tinggal sebatang kara memang sudah menjadi target pelaku sejak lama.

Pelaku curas tersebut awalnya mengontrak rumah korban. Namun pada Minggu (2/5/2021) sekitar pukul 03.00 Wib, pelaku mendatangi rumah korban yang tak jauh dari kontrakan. Pada saat kejadian, korban hendak makan sahur.

Namun secara tiba-tiba, pelaku datang dan langsung mencekik, memukul wajah, serta melemparkan korban ke lantai. Kemudian pelaku mengambil paksa kalung korban seberat 10 gram dan cincin emas dua gram yang sedang dipakai korban.

Pelaku pun langsung kabur dan korban melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian.

Akhirnya, setelah buron 7 hari, pelaku curas berinisial DS (29) pun dibekuk tim Reskrim Polsek Pacet pada Minggu (9/5/2021).

“Alhamdulillah, kami sudah menjawab keluh kesah korban dan saat ini pelaku sudah kami amankan,” ujar Galih kepada Cianjur Update di Mako Polsek Pacet, Rabu (12/5/2021).

Galih mengatakan, modus operandi pelaku adalah dengan melakukan pengintaian dan mengontrak di rumah calon korbannya.

Pelaku pun berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Kecamatan Cibeber pada Minggu (9/5/2021) beserta seorang penadah barang curian.

“Saat diamankan petugas, pelaku mengaku sudah melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan, penipuan, dan perampokan di 16 TKP berbeda,” ungkapnya.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button