Berita

Buron 7 Hari, Pelaku Curas di Desa Ciputri Pacet Akhirnya Berhasil Dibekuk Polisi

Pasal yang didisangkakan, lanjut Galih, yaitu pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurang lebih 9 tahun penjara.

“Sampai dengan saat ini pelaku DS mengaku hanya beraksi seorang diri. Akan tetapi, kami akan terus melakukan pengembangan kasus dan barang bukti lainnya,” paparnya.

Sementara itu, pelaku curas, DS (29) mengaku, ia melakukan aksi pencurian dengan kekerasan baru pertama kalinya, sebab yang sering dilakukan adalah aksi penipuan.

“Kalau pencurian dengan kekerasan baru pertama kali ini dilakukan. Lebih sering melakukan penipuan,” ungkap DS.

Aksi penipuan yang DS lakukan cukup banyak, salah satunya dengan menggunakan media sosial. Ia kenal dengan seseorang, kemudian meminjam motornya dan membawa kabur motor kenalannya tersebut.

“Saya melakukan kejahatan teesebut untuk makan dan mencukupi keseharian saya pak,” ucap DS.

DS juga mengatakan, ia paling banyak melancarkan aksi kejahatannya dengan modus penipuan di 16 TKP berbeda.

“Ada yang di Cibeber, Cianjur Kota, Pacet, dan juga Cipanas,” tandasnya.(ct6/sis)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button