Berita

Buruh Pabrik di Cianjur jadi Sasaran Peredaran Hexymer, Dua Pelaku Ditangkap

Ali pun menambahkan, atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan pasal 197, 196, dan 98 ayat 2, ayat 3 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman lima hingga 20 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp1 miliar,” tandasnya.(ct10/sis)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button