Buruh Tuntut UMK 2022 Naik 21 Persen, Seperti Ini Proses Penentuan Upah di Cianjur
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Para buruh di Kabupaten Cianjur terus memperjuangkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 naik sebesar 21 persen. Namun, untuk mewujudkannya, perlu ada proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur Endan Hamdani menjelaskan, pembahasan UMK akan berpedoman pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
“Salah satu indikator dalam perumusan UMK itu, akan dilihat dari laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Kemudian, kita menunggu pengumuman upah minimum provinsi yang akan disampaikan provinsi pada 20 November mendatang,” ujarnya kepada Cianjur Update, Kamis (11/11/2021).
Selain itu, lanjutnya, faktor lainnya adalah konsumsi rata-rata rumah tangga para pekerja, kemudian median tenaga kerja, lalu pertumbuhan ekonomi kabupaten lebih tinggi selama tiga tahun berturut-turut di atas laju pertumbuhan provinsi.
“Dari hal-hal itu baru kita bisa merumuskan kenaikannya berapa persen,” jelasnya.
Endan menuturkan, mengenai tuntutan para buruh yang ingin UMK 2022 naik 21 persen, harus ditinjau sesuai kajian yang berlaku dan tidak bisa disebut ideal atau tidak.
“Kalau sebatas cita-cita, itu tidak ada yang melarang, tapi disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Pihaknya berharap, selama keinginan untuk UMK naik 21 persen sesuai dengan aturan, akan didukung. Ia menilai, yang terpenting adalah usulan bisa disetujui para stakeholder di rapat Dewan Pengupahan 25 November mendatang.