CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Camat Cilaku Kabupaten Cianjur, Dadi Rustandi diduga terlibat dalam kerja sama pengadaan komoditi beras dan varian pada program sembako 2021. Pasalnya, terdapat tanda tangan camat secara jelas dalam lembar perjanjian kerja sama tersebut.
Namun, hal itu dibantah oleh Sekretaris Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur, Dadang Nurjaman. Ia menilai, hal tersebut bukanlah masalah, sebab izin apapun selalu ada tanda tangan camat yang bersifat pengawasan dan administratif.
“Jadi bukan sifatnya ke teknis atau penggiringan. Karena yang namanya dokumen dan berkaitan dengan masyarakat, pengawasannya normatif dan administrasinya memang seperti itu,” tuturnya saat ditemui Cianjur Update di kantornya, Senin (18/1/2021).
Selain itu, ia menjelaskan di dalam surat perjanjian kerja sama pengadaan komoditi beras dan varian pada program sembako 2021 itu, terdapat poin-poin yang harus dipatuhi agen dan supplier.
“Karena terkait pengamanan program, bukan berarti kami terlibat dalam teknis. Tapi terkait dengan administrasi yang mengikat pada agen dan supplier agar sesuai dengan MoU itu,” jelas dia.
Dadang menegaskan, camat memang seharusnya seperti itu. Sehingga, lanjutnya, jika Kapolsek dan Danramil setempat tidak ikut menandatangani tidak menjadi masalah, karena hanya bersifat kooperatif saja.
“Malah kalau tidak menandatangani seolah-olah Pak Camat membiarkan. Tapi dengan adanya tandatangan itu, ketika ada agen melanggar atau supllier melanggar MoU, berarti kita bisa bertindak,” tandasnya.(afs/sis)